Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri adalah salah satu unit utama di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki peran strategis dalam penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, Bareskrim berlandaskan pada berbagai dasar hukum yang menjadi pedoman utama untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Utama
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 30 ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 13: Menyebutkan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14: Mengatur kewenangan Polri, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
- Memberikan landasan hukum bagi Bareskrim dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional.
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengatur struktur organisasi Polri, termasuk peran dan fungsi Bareskrim sebagai unsur pelaksana utama dalam menangani tindak pidana.
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Memberikan pedoman teknis kepada penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan yang sesuai dengan prosedur hukum.
- Mengatur tahapan penyelidikan, pengumpulan bukti, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
- Undang-Undang Khusus Terkait Jenis Kejahatan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dasar hukum bagi Bareskrim dalam menangani kasus korupsi.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengatur penanganan kejahatan narkotika, salah satu fokus utama Bareskrim.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Memberikan landasan hukum untuk menangani kejahatan siber.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Mengatur upaya penanganan perdagangan manusia.
- Konvensi Internasional yang Diratifikasi
- Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC): Memberikan dasar hukum internasional bagi Bareskrim untuk menangani kejahatan lintas negara.
- Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC): Mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Berdasarkan Dasar Hukum
- Kepastian Hukum: Semua tindakan Bareskrim harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Akuntabilitas: Proses penyelidikan dan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan lembaga pengawas.
- Transparansi: Penegakan hukum dilakukan secara terbuka, kecuali dalam kasus yang memerlukan kerahasiaan.
Kesimpulan
Dasar hukum Bareskrim memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum di Indonesia. Dengan berpedoman pada peraturan nasional dan internasional, Bareskrim memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan mencerminkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan integritas.